Jumat, 05 Desember 2008

Management KSR Bab III

BAB III
KEANGGOTAAN

A. Syarat Keanggotaan :

Syarat menjadi anggota KSR adalah sbb :

1. WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, Pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat, bagi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang

4. Menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

5. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI

6. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) KSR PMI

7. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan.

8. Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun

B. Pengesahan Anggota :

1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan pelantikan

2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI Cabang atau Pembina KSR PMI.

C. Keanggotaan KSR PMI berakhir karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri atau minta berhenti

3. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di PMI dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Indonesia

4. Melewati batas usia maksimum yang telah ditentukan (35 tahun)

D. Perpindahan Anggota KSR PMI

1. Perpindahan anggota KSR PMI Unit dari satu cabang ke cabang yang lain harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR PMI Unit yang lama dan Pengurus Cabang PMI yang lama kemudian melapor ke PMI Cabang dan Unit KSR yang baru.

2. Perpindahan anggota KSR PMI dari satu unit ke unit yang lain dalam satu cabang harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR Unit yang lama dan diketahui oleh Pengurus Cabang

Tidak ada komentar: