Jumat, 05 Desember 2008

Management KSR Bab II

BAB II
PENGERTIAN, HAK DAN KEWAJIBAN

A. Pengertian :

Korps Sukarela (selanjutnya disebut KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI

B. Hak :

1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan

2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.

3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan

4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.

5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI

6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan

7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.

8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9. Mendapat Kartu Tanda Anggota PMI

10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.


KSR PMI ikut serta dalam pengambilan keputusan ditingkat Cabang :

1. KSR PMI berhak mengirimkan utusannya dalam Muscab

2. Ketentuan mengenai kehadiran utusan Unit KSR dalam Muscab ditentukan oleh Pengurus Cabang

3. Utusan Unit KSR PMI diputuskan melalui Rapat bersama Pengurus antar masing-masing Unit KSR yang ada di Cabang

C. Kewajiban :

1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.

2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :

- Kegiatan Pembinaan
- Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
- Kegiatan Gladi
- Kegiatan Operasional

4. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

5. Setiap Anggota KSR PMI wajib membayar iuran anggota (lihat ketentuan mengenai iuran anggota PMI pada pedoman keanggotaan PMI yang dikeluarkan Pengurus Pusat PMI)

Tidak ada komentar: