Jumat, 05 Desember 2008

Management KSR BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang :

1. Tujuan Palang Merah Indonesia adalah meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya tanpa membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama ataupun kepercayaan baik di waktu damai maupun diwaktu perang.

2. Untuk mencapai tujuan tersebut PMI mengembangkan berbagai kegiatan antara lain Penanggulangan Bencana, Pelayanan Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Transfusi darah, Pengembangan Organisasi, dsb.

3. Dalam melaksanakan kegiatan, PMI sangat tergantung kepada tugas Palang Merah itu sendiri terutama Cabang dimana diperlukan sebanyak mungkin anggota yang tersedia menyumbangkan tenaga dengan sukarela bertindak tanpa pamrih dan dapat ditugaskan setiap saat serta bertanggung jawab yang tergabung dalam KSR PMI.

4. PMI menyadari bahwa pada hakekatnya anggota KSR terdiri atas pemuda , berdedikasi tinggi serta merupakan kader yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. PMI berkewajiban untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan sesuai dengan Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

6. PMI berkewajiban untuk menumbuhkembangkan mereka menjadi kader pimpinan PMI dikemudian hari dengan membimbingnya secara terus menerus dan berkelanjutan.


B. Maksud dan Tujuan :

Pedoman KSR PMI ini diterbitkan dengan maksud untuk menetapkan dasar – dasar dan pengertian KSR PMI bagi Pengurus PMI, Pembina, Pelatih, anggota KSR PMI dan masyarakat umum yang berminat pada pembinaan dan pengembangan KSR PMI.


C. Dasar :

1. AD & ART Perhimpunan PMI hasil Munas XVIII tahun 2004

2. Rencana Strategis PMI tahun 2004 – 2009.

3. Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/95 dan nomor 0090-Kep/PP/V/95.

4. Perjanjian Kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 95 nomor 459 tahun 95 dan nomor 0185-Kep/PP/IX/95.

5. Perjanjian Kerjasama Mendagri – PP PMI Nomor 168 / 3129/ SJ dan 04184.Kep/PP/IX/95 tanggal 26 September 95.

6. Perjanjian Kerjasama Mensos – PP PMI Nomor 43/HUK/1995 dan 0183 . Kep / PP / IX/ 95, tentang Pembinaan Organisasi dan Pelayanan Kesejahteraaan Sosial tanggal 26 September 95.


D. Pengertian Pokok :

1. Pedoman KSR PMI.
Adalah Petunjuk yang harus dijadikan pegangan bagi Pengurus PMI dan Pembina, Pelatih serta anggota KSR PMI.

2. Pembina KSR PMI.
Adalah Pengurus PMI Cabang dan Pimpinan Instansi terkait yang ditunjuk oleh Ketua PMI Cabang , bertugas mengkoordinir Pembina teknis dan Pelatih PMI di wilayah kerjanya.

3. Pembina Teknis KSR PMI
Adalah Staf Markas PMI Cabang, Pelatih PMI dan Petugas Instansi terkait setempat yang ditunjuk untuk hal tersebut dan diangkat oleh Pembina KSR PMI dengan diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Pembina KSR PMI untuk melakukan pembinaan di wilayah kerjanya.

E. Ruang Lingkup dan Tata Urut :

1. Pendahuluan
2. Pengertian, Hak dan Kewajiban
3. Keanggotaan
4. Organisasi dan Struktur
5. Ketentuan Umum Manajemen Pembinaan KSR
6. Kelengkapan anggota
7. Ketentuan lain.
8. Penutup
9. Lampiran

Tidak ada komentar: