Sabtu, 06 Desember 2008

Management KSR Bab VII

BAB VII
KETENTUAN LAIN


1. Jika dalam perkembangannya nanti terdapat hal yang memerlukan pembahasan dalam buku ini secara lebih rinci, maka dapat saja dibuatkan Petunjuk Pelaksanaan tersendiri, yang tidak bertentangan dengan Pedoman Relawan PMI yang berlaku.

2. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya.

3. Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama / koordinatif.

4. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang.

5. Tingkatan Kegiatan & Rekomendasi

A. Kegiatan Tingkat Nasional, apabila :

1) Pesertanya minimal 50 % + 1 utusan PMI Daerah di Indonesia

2) Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang dan Daerah

3) Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang, Daerah dan Pusat

4) Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi aktual yang sedang terjadi.

5) Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksanakan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / Unit Instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang dan Daerah.

B. Kegiatan Tingkat Daerah, apabila :

1). Pesertanya minimal 50 % + 1 utusan PMI Cabang yang terdapat di wilayahnya.

2). Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang dan Daerah

3). Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang dan Daerah

4). Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi actual yang sedang terjadi.

5). Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksankan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang dan Daerah.


C. Kegiatan Tingkat Cabang, apabila :


1). Diikuti oleh peserta dari wilayah Cabang yang bersangkutan

2). Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang

3). Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang

4). Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi actual yang sedang terjadi.

5). Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksanakan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

Catatan :
Kegiatan internal di lingkungan Kampus / Instansi / Perusahaan, diorganisir langsung oleh Pengurus Unitnya masing – masing.

Tidak ada komentar: