Sabtu, 06 Desember 2008

Management KSR Bab IV

BAB IV
ORGANISASI DAN STRUKTUR



A. Ketentuan Umum Organisasi :

1. Organisasi
Organisasi KSR PMI adalah Unit-unit yang dapat dibentuk dilingkungan:

1). Lingkungan Markas Cabang
2). Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
3). Lingkungan Instansi/ perusahaan
4). Lingkungan masyarakat umum

Jumlah anggota KSR PMI Unit minimal 30 orang

2. Mekanisme Organisasi

a. Kepala Seksi PMR dan Relawan, secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya dengan tugas dan kewajiban sbb :

1) Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang.

2) Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi KSR PMI.

3) Memimpin seluruh kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan

4) Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi.

5) Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang.

b. Komandan Unit KSR

Tugas dan kewajiban adalah :

1) Komandan bersama dengan anggotanya merencanakan dan menyusun personalia dalam kepengurusan Unit KSR

2) Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota

3) Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota

4) Bersama anggota merencanakan dan membantu pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
(diklat).

5) Bersama dengan pembina KSR PMI setempat melaksanakan pembinaan anggota

6) Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI.


B. Struktur :

1. STRUKTUR ORGANISASI KSR DI TINGKAT CABANG

struktur organisasi KSR di tingkat cabang terdiri atas pengurus PMI (pusat, daerah, cabang)yang saling berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi KSR unit di bawahnya. KSR unit dapat terdiri dari KSR Unit Cabang, KSR Unit perguruan tinggi, KSR unit masyarakat umum dan KSR Unit Instansi


2. STRUKTUR ORGANISASI KSR DI UNIT

• Manajemen kepengurusan Unit diserahkan kepada masing-masing Unit sesuai dengan kebutuhan, dengan ketentuan tidak melanggar struktur yang telah ada.


3. Peran PMI serta Pihak Terkait

a. Peran PMI

1) PMI Pusat membuat kebijakan dan pedoman, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

2) PMI Daerah menindaklanjuti kebijakan dan pedoman dari Pusat, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

3) PMI Cabang mengimplementasikan kebijakan dan pedoman PMI Pusat sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

4) Membangun jaringan dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait

5) PMI Ranting melakukan perekrutan calon anggota

6) PMI Pusat, Daerah dan Cabang memfasilitasi terbentuknya Forum komunikasi KSR

b. Perguruan Tinggi/ Instansi/ Perusahaan

1) Melegitimasi kehadiran Unit KSR PMI di Kampus/ Instansi/ Perusahaan
2) Dukungan sarana prasarana
3) Alokasi dana pembinaan
4) Dukungan program
5) Narasumber / Fasilitator
6) Membangun jaringan kemitraan
7) Koordinasi yang baik dengan PMI
8) Penghargaan dan pengakuan

c. Instansi Terkait

1) Dukungan dana
2) Sarana prasarana
3) Fasilitator / Narasumber
4) Publikasi
5) Penghargaan dan pengakuan


C. Keuangan :

a. Keuangan KSR PMI dapat diperoleh dari :

1) Palang Merah Indonesia
2) Bantuan dari instansi / lembaga yang bersangkutan
3) Iuran Anggota KSR PMI
4) Sumbangan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
5) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

b. Pengelolaan keuangan KSR PMI harus dipertanggungjawabkan kepada
1) Anggota KSR
2) Pengurus PMI Cabang
3) Instansi yang bersangkutan

Tidak ada komentar: