Sabtu, 06 Desember 2008

Management KSR Bab VI

BAB VI
KELENGKAPAN ANGGOTA



Yang dimaksud dengan kelengkapan anggota adalah meliputi pakaian seragam, atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA)

A. Pakaian Seragam

Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu :

1. Pakaian Seragam Harian ( PSH )

2. Pakaian Seragam Lapangan (PSL).

Catatan : Ketentuan Mengenai PSH dan PSL sementara dalam Disain penyesuaian dengan Corporate Identity PMI

B. Atribut

Jenis atribut / tanda pengenal KSR PMI :

1. Badge, dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk bundar dengan lambang PMI di tengah dan bertuliskan Korps Sukarela dan Palang Merah Indonesia di sablon / dibordir,

2. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir )

3. Tanda Lokasi, dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi Cabang setempat, misalnya Cabang Jakarta Timur, disablon/ border

4. Nama dada dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh : ENDANG. G, berwarna hitam disablon atau dibordir.

5. Emblim identitas KSR Unit dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama unit, contoh : UNIT MARKAS CABANG, berwarna hitam disablon atau dibordir.

6. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI.

7. Atribut tambahan berupa pin /lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI maupun luar PMI.

C. Ketentuan Pemakaian Atribut

1. Badge dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan simbol KSR PMI
2. Tanda lokasi PMI Cabang dijahit pada lengan baju kiri di atas badge KSR PMI
3. Untuk Tanda KSR Unit dijahit pada baju di atas saku kiri
4. Nama dada dijahit pada baju di atas saku kanan
5. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL.
6. Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku
7. Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada PSH maupun PSL di atas tanda KSR unit saku kiri

D. Pemakaian Pakaian Seragam

1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan dipakai pada waktu menjalankan tugas – tugas Kepalangmerahan

2. Pakaian Seragam Lapangan ( PSL ) dipergunakan pada waktu menjalankan tugas – tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan Pakaian Seragam Lapangan.

3. Lencana / pin dapat juga dipakai pada waktu – waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps Sukarela maupun PMI pada umumnya.

E. Kartu Tanda Anggota ( KTA)

1. Kartu Tanda Anggota ( KTA ) KSR PMI dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi.

2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI.

4. Petunjuk Pemberian Kode Nomor Induk

a. Untuk ketertiban organisasi, setiap Kepengurusan Daerah maupun Kepengurusan Cabang telah ditentukan Kode Nomor (KN) yang berlaku sehingga secara tetap dipergunakan untuk segala keperluan hubungan organisasi. Untuk keanggotaan KSR tinggal menyesuaikan saja.

b. Kode Nomor ini antara lain dipergunakan dalam Registrasi Anggota pada Kartu Tanda Anggota maupun pada buku induk keanggotaan serta untuk memudahkan pengelolaan system laporan daerah serta perkembangan wilayah.

c. Kode Nomor untuk Kepengurusan Daerah ( KNPD ) digunakan angka : 01 dan seterusnya sampai dengan 32 ( sesuai jumlah PMI Daerah di Indonesia, yakni 32 )

d. Kode Nomor untuk Kepengurusan Cabang (KNPC) digunakan 01.1 dan seterusnya ( disesuaikan dengan jumlah Cabang di wilayahnya )

e. Kode Nomor untuk anggota KSR (KNAK) digunakan 01.1.0001, 01.1.0002 dan seterusnya.

Contoh :

1) KNPD PMI Daerah Istimewa Aceh ………………………………………...01
KNPD PMI Daerah Bengkulu……………………………………………………..08
2) KNPC PMI Cabang Kota Banda Aceh …………………..……..…….01.1
KNPC PMI Cabang Kota Bengkulu ..........…………………………………..08.1
3) KNAK Anggota PMI Cabang Kota Banda Aceh .…………….01.1.0001
KNAK Anggota PMI Cabang Kota Bengkulu .........…………… .08.1.0001

5. Cara Pengisian Nomor Induk Anggota

No. Pendaftaran / No. Anggota / KSR / Tahun

Contoh : Anggota KSR PMI Cabang Kota Bengkulu
No. Induk : 08.1.0001/KSR/07

6. Cara Pengisian Nomor pendaftaran

a. Nomor Pendaftaran diisi oleh PMI Cabang sesuai nomor urut yang mendaftarkan diri sebagai Anggota KSR PMI kepada Markas PMI Cabang ybs.

b. Nomor Pendaftaran dapat terus menerus berlanjut tanpa ada batasan, sesuai dengan jumlah yang pernah terdaftar sebagai Anggota KSR PMI pada Markas PMI Cabang tersebut.

7. Cara Pengisian Nomor Anggota
Apabila ada seorang anggota berhenti menjadi anggota KSR PMI, otomatis nomor anggota ybs gugur,kemudian nomor anggota tersebut diisi oleh anggota dibawahnya.

Tidak ada komentar: