Minggu, 14 Desember 2008

Management PMR Bab VII

BAB VII
PENUTUP


Buku ini merupakan pedoman bagi pengurus, pegawai PMI, pelatih PMI, dan Pembina PMR dalam mengembangkan pembinaan PMR disekolah maupun luar sekolah.

Titik berat pembentukan PMR di sekolah dan luar sekolah adalah pembentukan karakter generasi muda dan kaderisasi dilingkungan PMI.

Keberhasilan pembentukan dan pengembangan PMR disekolah dan luar sekolah mempunyai nilai strategis dalam pengembangan organisasi PMI dimasa yang akan datang.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita. Amin

Management PMR Bab VI

BAB VI
ATRIBUT PMR


A. SERAGAM

Terdiri dari 2 macam seragam:

1. Seragam Harian

a) Pakaian seragam sekolah, yang diberi kelengkapan atribut

b) Digunakan oleh anggota PMR Kelompok Sekolah

2. Seragam Lapangan


a) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang PMI dan bertuliskan ”Palang Merah Remaja” di bagian punggung

b) Pakaian yang digunakan oleh anggota PMR kelompok Sekolah dan Luar Sekolah

B. LENCANA

1. Bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas peran serta anggota PMR dalam kegiatan Tri Bakti PMR

2. x diberikan kepada seorang anggota PMR yang telah melaksanakan Tri Bakti PMR minimal 1 tahun

3. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR

4. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang

C. BADGE

1. Dibuat dari kain dengan disablon atau dibordir. Warna dasar sesuai pada warna jejang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning

2. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR. Dapat juga dikenakan pada jas untuk acara-acara tertentu

D. TANDA LOKASI

Dipakai sebagai tanda pengenal wilayah kota/kabupaten dan kelompok PMR yang bersangkutan, dijahit pada lengan kanan atas pakaian seragam PMR

E. TANDA JENJANG

1. Disebut kalung leher (slayer), dibuat dari kain dengan warna dasar sesuai pada warna jejang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning

2. Dipakai sebagai tanda pengenal jenjang Mula, Madya, Wira. Dikalungkan dileher dan diikat dengan ring

F. TOPI

1. Dibuat dari kain katun berwarna biru untuk seluruh jenjang anggota PMR

2. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dan juga sebagai tutup kepala pada saat berada diluar ruangan misal: upacara, latihan, dan kegiatan lainnya.



G. TANDA KECAKAPAN

1. Tujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas kemampuan dan pengabdian anggota PMR dalam melaksanakan kegiatan kepalangmerahan.

2. Bentuk:

a) h diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Pertolongan Pertama, Perawatan Keluarga, dan Pengetahuan Dasar Bencana

b) i diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kepemimpinan dan Kepalangmerahan

c) j diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kesehatan Remaja

d) k diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus materi Usaha Kesehatan Tranfusi Darah: Donor darah siswa

3. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR

4. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang

H. SERTIFIKAT PENGHARGAAN

Kelompok PMR Sekolah dan Luar Sekolah yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan Tri Bakti PMR minimal 1 tahun, diberi sertifikat penghargaan oleh PMI

Jumat, 12 Desember 2008

Management PMR Bab V

BAB V
MONITORING, EVALUASI,
PENDATAAN DAN PELAPORAN



A. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan PMR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan.

Monitoring dan evaluasi dapat membantu mengkaitkan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang diharapkan di dimasa yang akan datang.
Tanpa dilakukannya monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa mengatakan bahwa pembinaan yang kita laksanakan telah berjalan lancar sebagaimana mestinya, telah mengalami perkembangan, berhasil, efektif dan efisien atau dapat ditingkatkan di masa yang akan datang.

Tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan PMR secara umum adalah pengukuran dan penilaian kinerja pembinaan, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan baik secara kualitas dan kuantitas dengan efektif. Pada dasarnya fokus dari monitoring dan evaluasi adalah masukan dan proses pelaksanaan sekaligus kontribusi faktor-faktor terkait terhadap hasil pembinaan secara kualitas dan kuantitas, kerjasama, proses pengambilan keputusan dan kebijakan, advokasi dan koordinasi.

1. Monitoring

a. Pengertian

1) Monitoring adalah penilaian yang terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program di dalam hal jadwal pelaksanaan dan penggunaan input/masukan oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan.

2) Monitoring merupakan kegiatan program yang terintegrasi, bagian penting dari praktek manajemen yang baik dan karena itu merupakan bagian yang integral dari manajemen sehari-hari (Casely & Kumar 1987)

3) Monitoring dapat didefinisikan sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek (Calyton & Petry 1983)

4) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa bahwa semua “berjalan untuk direncanakan” dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis (Oxfam 1995)

5) Monitoring adalah penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap kemajuan suatu pekerjaan (SCF 1995)

b. Monitoring yang baik

1) Monitoring yang baik dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan instansi terkait, dan fokus pada perkembangan pencapaian tujuan.

2) Monitoring pada pembinaan PMR sebaiknya bukan hanya sekedar melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan, namun juga perkembangan pembinaan, program pembinaan dan kerjasama. Dalam hal ini monitoring memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, pembelajaran dan sebagai bahan evaluasi

3) Monitoring yang baik juga tergantung pada kualitas perencanaan pembinaan.

4) Monitoring yang baik menuntut kunjungan secara berkala didukung dengan analisis perkembangan dan laporan

c. Waktu Monitoring

Monitoring dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Monitoring merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. Minimal monitoring dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan proses penyusunan laporan.

d. Pelaksana

Pelaksana monitoring adalah
1) Penanggung jawab PMR, Pembina PMR, pelatih PMI
2) Staf PMI yang membidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
3) Pengurus PMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
4) Instansi/pihak terkait lainnya

Monitoring pembinaan PMR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan PMR.

e. Bagaimana melakukan Monitoring


1) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.

2) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR

3) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring yang sesuai beserta perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monitoring berkala.

4) Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan

5) Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan

6) Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan

7) Penyusunan laporan monitoring

8) Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk tindak lanjut.

f. Alat dan Metode Monitoring

1) Alat Monitoring

a) Kerangka Acuan / Rencana kerja
b) Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi)
c) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan
d) Dokumetasi kegiatan
e) Data based keanggotaan

2) Metode Monitoring

a) Penyampaian laporan - dokumentasi dan koordinasi rutin
b) Kunjungan lapangan berkala
c) Pengamatan kerja sehari-hari melalui Kunjungan mendadak (spot chek)
d) Assesment eksternal
e) Wawancara
f) Diskusi kelompok
g) Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah intervensi
h) Pengamatan Kinerja

2. Evaluasi

a. Pengertian

1) Evaluasi adalah penilaian berkala terhadap relevansi, penampilan, efisiensi dan dampak dari program/proyek didalam konteks tujuan yang sudah ditetapkan. Evaluasi biasanya menggunakan perbandingan yang membutuhkan informasi dari luar program/proyek – tentang waktu, daerah atau populasi (Casely & Kumar 1987)

2) Evaluasi adalah penilaian pada waktu tertentu terhadap dampak dari sebuah pekerjaan dan sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan telah dicapai (SCF 1995)

b. Waktu

Evaluasi dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sebagaimana monitoring, evaluasi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan pasca Pembinaan.

c. Pelaksana


1) Kelompok PMR (Anggota, Pembina dan Sekolah)
2) Pembina PMR
3) PMI Cabang
4) PMI Daerah
5) PMI PUsat

d. Alat dan Methode Evaluasi
e. Bagaimana Melakukan Evaluasi
f. Persiapan Evaluasi

Untuk melaksanakan evaluasi yang terstruktur dan terdokumentasi diperlukan pengalokasian waktu dan pemikiran untuk persiapan. Hal ini dikarenakan tujuannya bukan semata-mata untuk evaluasi jalannya pembinaan melainkan lebih pada prioritas hasil pembinaan.


1) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.

2) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR

3) Tentukan sasaran evaluasi. Pada dasarnya sasaran evaluasi pembinaan PMR adalah sebagai berikut:


- Pencapaian Tujuan
Apakah Tujuan yang ditetapkan telah tercapai dan jika tidak, apakah ada perkembangan-perubahan dari kondisi awal, sekaligus dilakukan analisa mengapa tidak tercapai dan alternatif solusi pencapaian lebih baik.

- Faktor-faktor penunjang dan penghambat
Faktor-faktor penunjang dan penghambat apa saja yang dihadapi selama pembinaan yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan, sebagai bahan analisa pemecahan hambatan dan penguatan faktor penunjang.

- Kontribusi PMI dan pihak terkait dalam pencapaian tujuan

- Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait

4) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan evaluasi, tetapkan tujuan/hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode evaluasi yang sesuai beserta perlengkapannya, dan strategi monitoring

5) Pengorganisasian Dokumen yang dibutuhkan

6) Pembentukan Pelaksana Evaluasi

5) Pelaksanaan Evaluasi


1) Pelibatan pihak terkait
2) Pengumpulan dan analisa data
Kunjungan untuk melihat hasil pembinaan kualitatif dan kuantitatif
3) Umpan Balik dan pemecahan masalah
4) Penyusunan Laporan Evaluasi
5) Tindak Lanjut

3. Sasaran dan aspek Monitoring – Evaluasi

a. Sasaran Monitoring – Evaluasi

1) Pelaksanaan Pembinaan
2) Dampak/pengaruh/manfaat kegiatan dan pembinaan
3) Perkembangan pencapaian tujuan kegiatan dan Pembinaan PMR
4) Kontribusi faktor-faktor terkait terhadap pencapaian tujuan Pembinaan PMR
5) Kontribusi PMI dalam usaha pencapaian tujuan kegiatan dan pembinaan PMR
6) Strategi kerjasama dengan pihak terkait

b. Aspek Monitoring – Evaluasi

1) Rencana Kegiatan awal

2) Apakah tujuan kegiatan dan pembinaan PMR secara kuantitas dan kualitas yang diharapkan telah tercapai

3) Apakah Indicator keberhasilan yang ditetapkan tercapai

4) Apakah kegiatan dan pembinaan PMR yang dilakukan telah memberi manfaat

5) Apakah muncul perubahan terhadap pengembangan karakter

6) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait

7) Apakah ada hal-hal lain baik berupa hambatan atau kondisi yang mengakibatkan harus dirubahnya rencana kegiatan dan atau pembinaan PMR

8) Rencana anggaran, apakah penetapan rencana anggaran sudah tepat dan pengeluaran sesuai dengan perencanaan

c. Alur monitoring – evaluasi

PMI Pusat ke daerad atau cabang, PMI daerah ke cabang, PMI cabang ke Kelompok PMR

B. PENDATAAN

1. Tujuan:

a. mengetahui jumlah anggota PMR
b. mengetahui identitas anggota PMR

2. Proses  sedang dikembangkan oleh tim IT PMI Pusat, terintegrasi dengan bidang lain

C. PELAPORAN

1 Tujuan dan manfaat laporan

a. Bentuk Pertanggungjawaban tertulis secara naratif dan keuangan

b. Informasi atas kualitas pelaksanaan kegiatan

c. Bahan informasi Monitoring evaluasi terkait kinerja manajemen, operasional serta proses informasi dan koordinasi pihak-pihak terkait

d. Bahan perbaikan kualitas kegiatan dan kinerja

e. Bahan pengambilan keputusan

2 Jenis Laporan

a. Laporan Perkembangan

1) Kwartal (per 3 bulan)
2) Laporan Semester
3) Laporan Tahunan

b. Laporan kegiatan

3 Bentuk laporan


a. Naratif
b. Finansial

4 Pelaksana

a. PMI Pusat
b. PMI Daerah
c. PMI Cabang
d. Kelompok PMR

5 Isi laporan


a. Pendahuluan

b. Tujuan umum dan khusus

c. Proses pelaksanaan kegiatan/program/proyek (sebelum – selama), termasuk hambatan yang dihadapi

d. Hasil yang diharapkan

e. Rekomendasi tindak lanjut (setelah kegiatan/program/proyek)

f. Pelaksana

g. Anggaran

6 Waktu

a. Laporan Perkembangan:
1) Laporan Kuartal: pertiga bulan
2) Laporan Semester: per enam bulan
3) Laporan tahunan: pertahun

b. Laporan Kegiatan : dengan tujuan untuk memudahkan proses tindak lanjut hendaknya laporan kegiatan disampaikan maksimal 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan kegiatan

7 Alur Pelaporan

KIelompok PMR - PMI Cabang - PMI Daerah - PMI Pusat

Kamis, 11 Desember 2008

......?!......

by : ozan

ketika kebisuan mendera
ketika mata kehabisan air loh
...........................
oh
oh
..........................
???????
kenapa ini?
alam tlah merenggut kepunyaan
jiwa-jiwa relawan palang mereah indonesia AYO BANGKIT
ULURKAN TANGAN!!!

Selasa, 09 Desember 2008

PASAR KLIWON TEMANGGUNG TERBAKAR

Pukul 18.15 WIB anggota KSR PMI Temanggung dikagetkan adanya berita kebakaran, yang tak lain adalah kebakaran di pasar Kliwon Temanggung. Para anggota KSR PMI Temanggung pun segera merapat ke markas PMI yang terletak di jl dr Wahidin temanggung. Sejumlah perlengkapan penanganan bencana pun segera di siapkan dalam mobil ambulan. Satu tim Satgana PMI cabang Temanggung pun segera meluncur ke lokasi dan bergabung dengan tim pemadam kebakaran yang tiba lebih dulu di lokasi. Pasukan di sebar di beberapa pos mulai dari pemadaman, pengamanan lokasi, ambulance dan tim medis.
Tercatat 9 mobil pemadam kebakaran di kerahkan untuk memadamkan api, yang terdiri dari 3 unit mobil dari temanggung, 3 unit mobil dari Magelang kota dan kabupaten, 2 unit mobil dari Wonosobo dan 1 unit mobil dari Sleman. Bantuan juga datang dari tim satgana PMI cabang kota Magelang. Kebakaran yang dimulai pukul 18.00 tersebut telah meluluhlantakkan seluruh los dan kios yang berada di pasar kliwon Temanggung sebelah utara.
Banyak dari warga masyarakat Temanggung yang datang untuk menyaksikan kejadian tersebut sehingga menyulitkan mobil pemadam kebakaran yang keluar masuk untuk menjinakkan api. Setelah perjuangan panjang selama kurang lebih 9 jam akhirnya api dapai di jinakkan. Namun petugas pemadam dari Temanggung di bantu tim satgana PMI cabang temanggung masih bekerja untuk mematikan bara api di sisa-sisa reruntuhan. Api benar-benar padam pada pukul 9 pagi.
Belum diketahui sember api, namun dugaan sementara api di sebabkan karena hubungan pendek. Yang berasal dari lantai dua pasar kliwon dan merembet menghantam los yang kebanyakan terbuat dari kayu. Tak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, hanya beberapa orang syok akibat kiosnya terbakar.
Note :
Terimakasih kepada tim satgana PMI kota magelang yang talah membantu oprasi tanggap bencana, semoga kerjasama yang baik ini terus terjalin.

Management PMR Bab IV

BAB IV
PEMBINAAN PMR



A. PEREKRUTAN

1. Tujuan
Meningkatkan kuantitas kelompok dan anggota PMR secara berkesinambungan

2. Sasaran Perekrutan
PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

3. Pelaksana Perekrutan
Kegiatan perekrutan di laksanakan oleh kelompok PMR (sekolah maupun luar sekolah) dan PMI Cabang, yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan/Departemen Agama Kota/Kabupaten dan PMI Cabang

4. Pembentukan Kelompok dan Perekrutan Anggota PMR

a. Pembentukan Kelompok PMR

1) PMI Cabang melakukan sosialisasi dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Sekolah/kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR.

2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah

3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah

4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi:

a) mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang
b) mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR
5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan nomor kode daerah dan cabang, yang ditetapkan oleh PMI Pusat:
Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran

6) PMI Cabang, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama secara aktif melakukan pembinaan dan pengembangan PMR disekolah maupun luar sekolah

b. Sosialisasi dan Publikasi kegiatan PMR

1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi

1) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda

2) Menyosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan

3) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR

4) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan

2) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi

Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan.

3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi

Media:
a) Majalah Dinding
b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR
c) Leaflet
d) Poster
e) Buletin
f) Merchandise

Metode:
a) Presentasi, audiensi
b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR
c) Pemasangan Promosi Majalah dinding
d) Pameran foto kegiatan PMR
e) Pembagian Merchandise
f) Penyebaran leaflet
g) Pemasangan poster

4) Sasaran:

a) Siswa
b) Orang Tua murid
c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, Kejar paket) dan management
d) Masyarakat
e) Instansi terkait

i. Dinas Pendidikan
ii. Department Agama dan Dinas Pendidikan Agama
iii. Dinas Kesehatan
iv. Pemerintah Daerah (desa,kecamatan, Kabupaten, Propinsi)
v. Swasta dan organisasi non pemerintahan

5) Strategi:

a) Media presentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa

b) Memanfaatkan masa penirimaan siswabaru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan

5. Pendaftaran Anggota PMR

a. PMI Cabang bekerjasama dengan Pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama

b. Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya

c. Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR

1) Memenuhi syarat keaggotaan

2) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR

3) Mengumpukan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data based PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA

4) Bersedia dan mengikuti orientasi

d. Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan

6. Orientasi kepalangmerahan

a. Metode

Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standard Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR

b. Pelaksana

Pelaksana orientasi adalah PMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator

c. Waktu Pelaksanaan

1) Kelompok PMR mendaftarkan calon anggotanya kepada PMI Cabang
2) PMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok PMR

d. Kurikulum, media, dan metode

Sesuai dengan Standard Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR

7. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor anggota

a. Syarat Pelantikan

Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai angota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standard Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR.

b. Pelaksana Pelantikan

Pelantikan anggota baru PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah

c. Penetapan Nomor Anggota

1) Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang
2) Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR

8. Pendataan

a. PMI Cabang melakukan pendataan anggota baru dalam sebuah system data base PMR
b. System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota


B. PELATIHAN

1. Tujuan

Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR

2. Sasaran

a. Anggota PMR
b. Pembina PMR
c. Pelatih PMI
3. Jenis Pelatihan

a. Untuk Anggota PMR

1) Orientasi Kepalangmerahan
Orientasi untuk calon anggota PMR
Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota PMR

Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kepalangmerahan dan pengenalan kegiatan-kegiatan PMR.

2) Pelatihan Rutin

a) Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program

b) Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR

c) Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:


1. Kepalangmerahan
2. Pertolongan Pertama
3. Perawatan Keluarga
4. Kesehatan remaja
5. Kesiapsiagaan bencana
6. Kepemimpinan kepalangmerahan
7. UKTD: Doras

d) Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standard Pelatihan PMI

e) Pelatih adalah Pelatih PMI yang ditugaskan oleh PMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya

b. Untuk Pembina PMR

1) Orientasi Pembina PMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat
2) Calon Pembina PMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina PMR
3) Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang

c. Untuk Pelatih PMI

1) Pelatihan untuk Pelatih PMI terdiri dari Pelatihan Teknis Kepalangmerahan dan Pelatihan Pelatih sesuai standard yang ditetapkan PMI Pusat

2) Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih

C. PENGEMBANGAN KAPASITAS

1. Pengembangan Kapasitas Pribadi

a. Tujuan:

Meningkatkan kualitas anggota PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI, pegawai dan pengurus PMI yang membidangi PMR

b. Sasaran:

a. Anggota PMR
b. Pembina PMR
c. Pelatih PMI
d. Pegawai PMI yang membidangi PMR
e. Pengurus PMI yang membidangi PMR

c. Cara mengembangkan kapasitas:

1) Anggota PMR

a) Pelatihan untuk anggota PMR

b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bhakti PMR, baik ditingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pertukaran PMR, lomba, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. Untuk Tri Bhakti PMR, lihat bagian E. Tri Bhakti PMR

c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan

d) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

2) Pembina PMR

1) Orientasi pembinaan PMR

2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)

4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya

5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

3) Pelatih PMI

1) Pelatihan teknis PMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran

2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan)

3) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya

5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

4) Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

1) Pelatihan pembinaan PMR

2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi PMR (Misal: pelatihan monitoring – evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan)

3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)

4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

5) Pengurus yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

1) Berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: lokakarya)

2) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

2. Pengembangan Kapasitas Organisasi

a. Tujuan:

Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR

b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak:

1) Sekolah:


1. Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional
2. Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah
3. Sosialisasi dan publikasi

2) PMI Cabang:

1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/kabupaten, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi

3) Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina PMR

4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah

3) PMI Daerah:

1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan

3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Cabang

4) PMI Pusat

1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi

3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Daerah


D. TRI BHAKTI PMR

1. Tri Bhakti PMR terdiri dari:

a. Berbakti pada masyarakat
b. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional

2. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.l.:

a. PMR Mula

Berbakti pada masyarakat Mempertinggi ketrampilan dan memeliharan kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas

1) Tahu cara gosok gigi, mencuci tangan dan kaki
2) Dapat melakukan Pertolongan Pertama untuk diri sendiri
3) Tahu makanan 4 sehat 5 sempurna
4) Dapat melakukan perawatan keluarga pada anggota keluarga
5) Tahu cara menyimpan obat-obatan ringan
6) Dapat melakukan 3 M (Menutup, Menguras, Mengubur)
7) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk dirinya sendiri
8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah 3) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari sekolah lain:
• Saling berkunjung untuk latihan bersama
• Saling berkirim surat atau album persahabatan
• Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata

b. PMR Madya

Berbakti pada masyarakat Mempertinggi ketrampilan dan memeliharan kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang dan PMI Daerahnya
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong , membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Melaksanakan kunjungan sosial, a.l. ke rumah sakit, panti jompo, panti asuhan
14) Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana
15) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga
16) Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat

1) Dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan
2) Mengenal oabt-obatan ringan dan manfaatnya
3) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada teman sebayanya
4) Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah
5) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja
6) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri dan keluarga
7) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI Cabang, atau organisasi remaja lain:
• Saling berkunjung untuk latihan bersama
• Saling berkirim surat atau album persahabatan
• Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata

c. PMR Wira

Berbakti pada masyarakat Mempertinggi ketrampilan dan memeliharan kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI Daerah serta Markas Pusat PMI
4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang dan PMI Daerah serta PMI Pusat
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong , membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana
14) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga
15) Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat
16) Melaksanakan kunjungan sosial
17) Membantu tugas-tugas UTDC dalam kegiatan sosialisasi dan motivasi donor darah siswa
18) Menjadi donor darah siswa
19) Membantu kegiatan posyandu diwilayahnya
20) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat

1) Menjadi Pelatih Remaja Sebaya
2) Dapat menjaga kebersihan, kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan
3) Mengenal oabt-obatan ringan dan manfaatnya
4) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada keluarga, dan teman sebayanya
5) Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah
6) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja
7) Dapat melakukan kegiatan kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat
8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI Daerah, PM/BSM, atau organisasi remaja lain:
• Saling berkunjung untuk latihan bersama
• Saling berkirim surat atau album persahabatan
• Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata

3. Pelaksana Tri Bhakti PMR:

Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah, Pusat)

4. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR:

a. Kegiatan Tri Bhakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana

b. Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun PMI Pusat.

c. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang

d. Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana
Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan

Minggu, 07 Desember 2008

Management PMR Bab III

BAB III
ORGANISASI PMR



A. SEKOLAH

1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan

a. Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI

b. PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten

c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama

d. TP PMI Pusat bertugas:

1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional

2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi

3) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi

e. TP PMI Propinsi bertugas:

1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional

2) Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten

3) Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten

f. TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:

1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi

2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat

2. Organisasi PMR di sekolah

a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI

b. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat

c. PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang

d. Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

e. Struktur organisasi PMR disekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS



f. Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1) Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit:

(1) Bakti Masyarakat
(2) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum


B. LUAR SEKOLAH

1. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR

2. Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat

3. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi

4. Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir

C. PERAN MASING-MASING PIHAK

1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

a. Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)

b. Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standard pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul

c. Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul

d. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional

e. Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional

f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

g. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR

h. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah

2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR

b. Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul

c. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah

d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal: Jumbara Daerah

e. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

f. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR

g. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang

h. Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR

b. Memfasilitasi kelompok PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul

c. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR

d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Cabang, misal: orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang

e. Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan

g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR

i. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR

j. Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

4. Penanggung jawab PMR

a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR

b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR

c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut

d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan

5. Pembina PMR

a. Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing

b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, a.l. melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga

c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru

d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang

e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan

f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

6. Instansi terkait

a. Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

b. Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR

D. SUMBER DANA

PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/lembaga Kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat,

Management PMR Bab II

BAB II
KEANGGOTAAN PMR



A. PENGERTIAN

Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok

B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia

2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat

3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali

4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan

5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.

C. PENGESAHAN ANGGOTA

Lihat Pelantikan Anggota PMR, Hal.

D. ANGGOTA PMR

1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat


E. HAK DAN KEWAJIBAN


1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR

a. Hak Anggota PMR

1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. Kewajiban Anggota PMR

1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI

2. Mematuhi AD/ART

3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR

4. Menjaga nama baik PMI

5. Membayar uang iuran keaggotaan




2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR

a. Hak Pembina PMR

1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang

2. Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR

3. Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi

4. Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI

b. Kewajiban Pembina PMR

1. Mematuhi AD/ART PMI
2. Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3. Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4. Menjaga nama baik PMI
5. Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR


F. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR

Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:

1. Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
2. Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru

G. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:

a. Berakhir masa keanggotaan
b. Mohon berhenti
c. Diberhentikan
d. Meninggal dunia

2. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang

Management PMR Bab I

BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.

Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:

1. Berbakti pada masyarakat
2. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional


Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:

1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan

2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan

3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan

4. PMR adalah kader relawan

Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

B. TUJUAN

Buku ini bertujuan sebagai pedoman pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR


C. DASAR

1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005

2. Kebijakan IFRC tentang Remaja

3. Kebijakan PMI tentang PMR

4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di sekolah

6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah

D. PENGERTIAN

1. Pedoman PMR

Adalah pedoman bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi

2. PMR

a. Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)

b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 – 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART Bab VI, Pasal 11, Ayat (1))

c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (1))

d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (2))

e. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah domisili yang bersangkutan (ART Bab VI, Pasal 15)

f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI

g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.

h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya, Wira

i. Kelompok PMR terdiri dari:
1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah
2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah

j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari:
1) Anggota Remaja PMI berusia 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2) Anggota Remaja PMI berusia 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3) Anggota Remaja PMI berusia 15 – 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Wira

3. Penanggung jawab PMR

a. Penanggung jawab Kelompok PMR Sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut

b. Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut

c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

4. Pembina PMR

a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs

b. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah

c. Pembina PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

5. Pelatih PMI

Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan

6. Instansi terkait

Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.l. departemen pendidikan, departemen agama, departemen kesehatan, departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA

7. Pembinaan PMR

a. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi

b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan

c. Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

d. Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Ketrampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.

8. Orientasi

a. Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI

b. Orientasi kepalangmerahan diperuntukkan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembina PMR

Sabtu, 06 Desember 2008

Management KSR Bab VIII

BAB VIII
PENUTUP




Dalam mengimplementasikan Pedoman ini perlu sosialisasi yang berkesinambungan mulai dari PMI Pusat, PMI Daerah dan PMI Cabang serta jajaran/Instansi Terkait lainnya.

Dengan keluarnya Pedoman ini diharapkan pembinaan KSR PMI dapat lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pedoman ini memungkinkan dibuatkan Petunjuk Teknis lebih lanjut.






Jakarta, 2007

Management KSR Bab VII

BAB VII
KETENTUAN LAIN


1. Jika dalam perkembangannya nanti terdapat hal yang memerlukan pembahasan dalam buku ini secara lebih rinci, maka dapat saja dibuatkan Petunjuk Pelaksanaan tersendiri, yang tidak bertentangan dengan Pedoman Relawan PMI yang berlaku.

2. Setiap unit KSR PMI memiliki tanggung jawab di dalam pembinaan dan pengembangan kemampuan unitnya.

3. Antara unit satu dengan unit lainnya mempunyai kedudukan sederajat dengan jalur hubungan kerjasama / koordinatif.

4. Dalam hal tugas Kepalangmerahan, setiap Unit KSR PMI merupakan Sub Organisasi Kepengurusan PMI Cabang.

5. Tingkatan Kegiatan & Rekomendasi

A. Kegiatan Tingkat Nasional, apabila :

1) Pesertanya minimal 50 % + 1 utusan PMI Daerah di Indonesia

2) Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang dan Daerah

3) Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang, Daerah dan Pusat

4) Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi aktual yang sedang terjadi.

5) Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksanakan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / Unit Instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang dan Daerah.

B. Kegiatan Tingkat Daerah, apabila :

1). Pesertanya minimal 50 % + 1 utusan PMI Cabang yang terdapat di wilayahnya.

2). Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang dan Daerah

3). Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang dan Daerah

4). Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi actual yang sedang terjadi.

5). Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksankan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang dan Daerah.


C. Kegiatan Tingkat Cabang, apabila :


1). Diikuti oleh peserta dari wilayah Cabang yang bersangkutan

2). Terakomodir dan sejalan dengan program kerja PMI Cabang

3). Memperoleh Rekomendasi dari PMI Cabang

4). Jenis kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat atau kondisi actual yang sedang terjadi.

5). Hasil kegiatan dapat diukur, bermanfaat dan berkelanjutan.

Jika yang melaksanakan adalah KSR Unit Perguruan Tinggi / Instansi, maka selain persyaratan di atas juga ditambahkan beberapa persyaratan, yakni :

1) Mendapat persetujuan / rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi / Instansi ybs.

2) Diagendakan dalam Rencana Kerja UKM Kepalangmerahan / instansi ybs serta telah dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

Catatan :
Kegiatan internal di lingkungan Kampus / Instansi / Perusahaan, diorganisir langsung oleh Pengurus Unitnya masing – masing.

Management KSR Bab VI

BAB VI
KELENGKAPAN ANGGOTA



Yang dimaksud dengan kelengkapan anggota adalah meliputi pakaian seragam, atribut dan Kartu Tanda Anggota (KTA)

A. Pakaian Seragam

Terdapat 2 macam pakaian seragam, yaitu :

1. Pakaian Seragam Harian ( PSH )

2. Pakaian Seragam Lapangan (PSL).

Catatan : Ketentuan Mengenai PSH dan PSL sementara dalam Disain penyesuaian dengan Corporate Identity PMI

B. Atribut

Jenis atribut / tanda pengenal KSR PMI :

1. Badge, dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk bundar dengan lambang PMI di tengah dan bertuliskan Korps Sukarela dan Palang Merah Indonesia di sablon / dibordir,

2. Tanda Korps Sukarela dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan Korps Sukarela (disablon / dibordir )

3. Tanda Lokasi, dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk lengkung bertuliskan lokasi Cabang setempat, misalnya Cabang Jakarta Timur, disablon/ border

4. Nama dada dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama, contoh : ENDANG. G, berwarna hitam disablon atau dibordir.

5. Emblim identitas KSR Unit dibuat dari kain berwarna putih berbentuk persegi panjang dengan tulisan nama unit, contoh : UNIT MARKAS CABANG, berwarna hitam disablon atau dibordir.

6. Ikat pinggang, sabuk kain berwarna hitam dengan mata sabuk bertanda Lambang PMI.

7. Atribut tambahan berupa pin /lencana spesialisasi maupun tanda penghargaan dari PMI maupun luar PMI.

C. Ketentuan Pemakaian Atribut

1. Badge dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan simbol KSR PMI
2. Tanda lokasi PMI Cabang dijahit pada lengan baju kiri di atas badge KSR PMI
3. Untuk Tanda KSR Unit dijahit pada baju di atas saku kiri
4. Nama dada dijahit pada baju di atas saku kanan
5. Topi dipakai pada waktu melakukan tugas sebagai pelengkap PSH maupun PSL.
6. Atribut tambahan dipakai sesuai aturan yang berlaku
7. Untuk lencana dan tanda penghargaan digunakan pada PSH maupun PSL di atas tanda KSR unit saku kiri

D. Pemakaian Pakaian Seragam

1. Pakaian seragam dengan atributnya hanya dibenarkan dipakai pada waktu menjalankan tugas – tugas Kepalangmerahan

2. Pakaian Seragam Lapangan ( PSL ) dipergunakan pada waktu menjalankan tugas – tugas operasi kemanusiaan di lapangan atau dalam keadaan lain apabila pimpinan menganggap perlu untuk menggunakan Pakaian Seragam Lapangan.

3. Lencana / pin dapat juga dipakai pada waktu – waktu biasa, sepanjang pemakaian itu tidak merugikan nama baik Korps Sukarela maupun PMI pada umumnya.

E. Kartu Tanda Anggota ( KTA)

1. Kartu Tanda Anggota ( KTA ) KSR PMI dikeluarkan oleh PMI Cabang setempat dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi.

2. Kartu Tanda Anggota (KTA) harus selalu dibawa oleh anggota yang masih berhak dan tidak dibenarkan dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik PMI.

4. Petunjuk Pemberian Kode Nomor Induk

a. Untuk ketertiban organisasi, setiap Kepengurusan Daerah maupun Kepengurusan Cabang telah ditentukan Kode Nomor (KN) yang berlaku sehingga secara tetap dipergunakan untuk segala keperluan hubungan organisasi. Untuk keanggotaan KSR tinggal menyesuaikan saja.

b. Kode Nomor ini antara lain dipergunakan dalam Registrasi Anggota pada Kartu Tanda Anggota maupun pada buku induk keanggotaan serta untuk memudahkan pengelolaan system laporan daerah serta perkembangan wilayah.

c. Kode Nomor untuk Kepengurusan Daerah ( KNPD ) digunakan angka : 01 dan seterusnya sampai dengan 32 ( sesuai jumlah PMI Daerah di Indonesia, yakni 32 )

d. Kode Nomor untuk Kepengurusan Cabang (KNPC) digunakan 01.1 dan seterusnya ( disesuaikan dengan jumlah Cabang di wilayahnya )

e. Kode Nomor untuk anggota KSR (KNAK) digunakan 01.1.0001, 01.1.0002 dan seterusnya.

Contoh :

1) KNPD PMI Daerah Istimewa Aceh ………………………………………...01
KNPD PMI Daerah Bengkulu……………………………………………………..08
2) KNPC PMI Cabang Kota Banda Aceh …………………..……..…….01.1
KNPC PMI Cabang Kota Bengkulu ..........…………………………………..08.1
3) KNAK Anggota PMI Cabang Kota Banda Aceh .…………….01.1.0001
KNAK Anggota PMI Cabang Kota Bengkulu .........…………… .08.1.0001

5. Cara Pengisian Nomor Induk Anggota

No. Pendaftaran / No. Anggota / KSR / Tahun

Contoh : Anggota KSR PMI Cabang Kota Bengkulu
No. Induk : 08.1.0001/KSR/07

6. Cara Pengisian Nomor pendaftaran

a. Nomor Pendaftaran diisi oleh PMI Cabang sesuai nomor urut yang mendaftarkan diri sebagai Anggota KSR PMI kepada Markas PMI Cabang ybs.

b. Nomor Pendaftaran dapat terus menerus berlanjut tanpa ada batasan, sesuai dengan jumlah yang pernah terdaftar sebagai Anggota KSR PMI pada Markas PMI Cabang tersebut.

7. Cara Pengisian Nomor Anggota
Apabila ada seorang anggota berhenti menjadi anggota KSR PMI, otomatis nomor anggota ybs gugur,kemudian nomor anggota tersebut diisi oleh anggota dibawahnya.

Management KSR Bab V

BAB V
KETENTUAN UMUM MANAJEMEN PEMBINAAN KSR

A. Perekrutan

Perekrutan diperlukan untuk mempertahankan kesinambungan anggota.


1. Prosedur Perekrutan anggota KSR

a. Sosialisasi (dapat melalui media cetak dan elektronik, leaflet, spanduk, baliho, mading, pameran, atraksi kegiatan PMI, dll)

b. Pendaftaran :

1). Mengisi formulir ( Blanko formulir terlampir )
2). Pengembalian formulir

c. Seleksi :

1) Administrasi
2) Wawancara
3) Kesehatan
4) Fisik

d. Sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan (diklat) Dasar KSR, Calon anggota harus mengikuti Pra Diklat Dasar KSR/ Orientasi KSR tentang profil organisasi, PMR,KSR,TSR atau Manajemen Pembinaan PMR dan Relawan.

e. Pengumuman Hasil Seleksi :

Pengumuman Hasil Seleksi calon anggota KSR dilakukan secara terbuka dengan diketahui oleh PMI Cabang dan Pembina Teknis KSR dimasing-masing unit.

2. Waktu Perekrutan
Perekrutan dilaksanakan minimal sekali dalam 3 tahun oleh PMI Cabang dan Unit-unit KSR



3. Pelaksana perekrutan :
a. Perekrutan KSR dilakukan oleh Staf Markas PMI dan Pengurus Unit KSR dengan sepengetahuan Pengurus PMI Cabang/ Instansi/ Perusahaan
b. Perekrutan dilakukan oleh Unit KSR sesuai dengan kebutuhan.

4. Alur perekrutan

ALUR PEREKRUTAN
KSR PMI

terdiri atas :
- sosialisasi
- pendaftaran
- seleksi
- pra diksar
- pengumuman hasil seleksi

B. Pelatihan

Pelatihan KSR PMI harus diarahkan pada upaya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis pelayanan kepalangmerahan.

1. Macam Pelatihan

a. Diklat KSR Dasar

1) Pendidikan dan Latihan diadakan sesuai program kebutuhan Pengurus Cabang dan Unit.

2) Tiap jam pelajaran berlangsung selama 45 menit, dengan jumlah jam pelajaran 120 jam (120 x 45’ JPL) termasuk perkenalan, penyusunan norma dan harapan serta evaluasi, atau 12 hari efektif jika dilaksanakan terus-menerus ( jika rata – rata dalam sehari berlangsung 10 Jam ).

3) Untuk mencapai jumlah kurikulum 120 jam tersebut, PMI Cabang dan Unit KSR dapat melakukannya dengan sistim bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan waktu, kemampuan personil, ketersediaan perlengkapan dan dana.

4) PMI Cabang hanya memberikan sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI kepada yang telah mengikuti keseluruhan paket Diklat Dasar sesuai kurikulum.

5) Tempat dan waktu ditentukan oleh Pengurus Cabang atau ditentukan bersama – sama dengan Pengurus Unit KSR, lembaga , instansi atau badan swasta yang membutuhkan.

6) Standarisasi kurikulum pelatihan, dapat dilihat pada Modul dan Manual Pelatihan KSR terbitan Markas Pusat PMI tahun 2007

b. Diklat KSR Spesialisasi

1) Diklat KSR spesialisasi dapat diikuti sesuai bakat, minat dan kemampuan anggota KSR.

2) Untuk mengikuti pelatihan spesialisasi, maka seorang anggota KSR wajib mengikuti beberapa kegiatan / penugasan PMI serta tercatat aktif dalam menunjang program kegiatan PMI selama minimal 1 tahun.

3) Standarisasi kurikulum pelatihan KSR, dapat dilihat pada Modul dan Manual Pelatihan KSR terbitan Markas Pusat PMI tahun 2007.

2. Materi Pelatihan

KSR Dasar :

a. Gerakan dan HPI
b. Organisasi PMI
c. Kepemimpinan
d. Pertolongan Pertama (PP)
e. Perawatan Keluarga (PK)
f. Kesja ( Metode PRS )
g. Manajemen Penanggulangan Bencana
h. Asessment
i. Pengantar Community Based
j. Dapur Umum (DU)
k. Penampungan sementara
l. Logistik dan distribusi
m. TMS/ Restoring Family Link (RFL)
n. Water and sanitation (Watsan)
o. Simulasi
p. Bina Suasana

KSR Spesialisasi:

a. Pertolongan Pertama (PP)
b. Perawatan Keluarga (PK)
c. Kesehatan Remaja ( PRS )
d. Psicosocial Support Program (PSP)
e. TMS/Restoring Family Link (RFL)
f. Water and Sanitation (Watsan)
g. Assesment
h. Logistik dan distribusi
i. Komunikasi
j. Pengungsian
k. SAR
l. Dlsb sesuai kompetensi yang dapat menunjang pelayanan PMI.
3. Metode Pelatihan

Metode yang dipakai dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) KSR Dasar maupun Spesialisasi ialah metode partisipatif dengan bentuk antara lain :

a. Ceramah dan tanya jawab
b. Brainstorming
c. Studi kasus
d. Role play
e. Diskusi
f. Praktek
g. Outbound
h. Penugasan
i. Presentasi
j. Simulasi lapangan
4. Media Pelatihan

a. Non projected aids (materi pelatihan) : paket diklat, buku , brosur, gambar dan lain – lain

b. Projected visual aids (media visual) : OHP, film, slide, dan lain – lain

c. Audio aids (media audio) : radio, tape recorder, dll

d. Perlengkapan pelatihan untuk materi teknis ( PP, PK, DU, tenda, PRS, dan lain– lain ).

5. Sertifikasi

a. Calon KSR PMI yang telah lulus dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan KSR Dasar berhak mendapatkan sertifikat dari PMI Cabang.

b. Anggota KSR PMI yang telah lulus dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan KSR Spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat spesialisasi dari PMI Cabang/ Daerah/ Pusat (disesuaikan dengan tingkatan pelaksana pelatihan)

6. Tanda Spesialisasi

a. Tanda Spesialisasi diberikan setelah mengikuti pelatihan Spesialisasi dan dinyatakan lulus.

b. Bentuk Tanda Spesialisasi adalah PIN dan diberikan sesuai spesialisasi yang ditempuh oleh seorang anggota KSR PMI.

7. Penyegaran Materi

a. Refreshing/ penyegaran materi diperlukan sebagai upaya untuk mengingatkan atau menyegarkan kembali materi pelatihan yang telah diperoleh dan menambah materi yang mengalami pengembangan terbaru.

b. Refreshing/ penyegaran materi dilaksanakan minimal 3 - 6 bulan sekali dan dapat dilaksanakan oleh Unit KSR, PMI Cabang, Daerah, Pusat maupun Instansi terkait

c. Refreshing/ penyegaran materi dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan/ latihan rutin, latihan bersama/ latihan gabungan, diskusi, seminar, temu relawan, dll.


c. Mobilisasi / Penugasan

Dalam rangka tugas – tugas kepalangmerahan, Pengurus PMI Cabang menugaskan KSR PMI, baik secara perorangan maupun unit sesuai dengan prosedur organisisasi.

1. Jenis Penugasan antara lain :

a. Kesiapsiagaan penanganan bencana/ konflik
b. Tugas penanggulangan bencana/ konflik ( disaster respon )
c. Tugas pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat
d. Kegiatan – kegiatan pembinaan dan pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh PMI Cabang, Daerah maupun Pusat.

2. Mekanisme Penugasan :

a. Penugasan di Tingkat Cabang

1). Dalam situasi damai/ normal, maka Pengurus Cabang memberikan penugasan kepada KSR PMI dalam bentuk pemberitahuan / penawaran secara tertulis dan penyeleksian sesuai kriteria / kompetensi yang dibutuhkan. Bentuk penugasan dalam situasi damai/ normal, antara lain :

a. Pembinaan PMR disekolah-sekolah

b. Pengembangan organisasi (pengembangan citra organisasi, fund raising, dll)

c. Pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat

2). Dalam situasi darurat/ emergency, maka Pengurus Cabang memberikan penugasan kepada KSR PMI yang memenuhi persyaratan, secara cepat , tepat dan terorganisir. (Lihat Protap Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI)

3). Pengendalian kegiatan di lapangan, mulai perlengkapan/ sarana prasarana dari pemberangkatan hingga di lokasi/ tempat tugas, selama di lokasi sampai dengan kembali, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PMI Cabang/ PMI Daerah/ PMI Pusat yang memberi penugasan.

4). Setiap KSR PMI yang ditugaskan harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dengan baik dan menyampaikan laporan.


b. Penugasan di Tingkat Daerah

1) Dalam situasi damai/ normal, Pengurus Daerah memberikan penugasan kepada KSR PMI dalam bentuk pemberitahuan/ penawaran kepada Cabang, dan selanjutnya PMI Cabang meneruskan pemberitahuan/ penawaran secara tertulis kepada KSR PMI serta melakukan seleksi sesuai kriteria/ kompetensi yang dibutuhkan. Penugasan dalam situasi damai/ normal, antara lain :

a. Pengembangan organisasi (pengembangan citra organisasi, fund raising, dll)
b. Pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat

2) Dalam situasi darurat/ emergency,Pengurus Daerah tetap mengkoordinasikan kepada PMI Cabang,sehingga PMI Cabang segera merespon penugasan dengan menugaskan anggota KSR secara cepat tepat dan terorganisir.

3) Pengendalian kegiatan di lapangan, mulai dari pemberangkatan hingga di lokasi/ tempat tugas, selama di lokasi sampai dengan kembali, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PMI Daerah.

4) Setiap KSR PMI yang ditugaskan harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dengan baik dan menyampaikan laporan ke PMI Cabang dan PMI Daerah.

c. Penugasan di Tingkat Nasional

1) Dalam situasi damai/ normal, Pengurus Pusat memberikan penugasan kepada KSR PMI dalam bentuk pemberitahuan/ penawaran kepada Daerah dan Cabang, yang selanjutnya PMI Cabang meneruskan pemberitahuan/ penawaran secara tertulis kepada KSR PMI serta melakukan seleksi sesuai kriteria/ kompetensi yang dibutuhkan.

2) Dalam situasi darurat/ emergency, Pengurus Pusat tetap mengkoordinasikan kepada PMI Daerah dan Cabang,sehingga PMI Cabang segera merespon penugasan dengan menugaskan anggota KSR secara cepat, tepat dan terorganisir.

3) Pengendalian kegiatan di lapangan, mulai dari pemberangkatan hingga di lokasi/ tempat tugas, selama di lokasi sampai dengan kembali, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PMI Pusat.

4) Setiap KSR PMI yang ditugaskan harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugasnya dengan baik dan menyampaikan laporan ke PMI Cabang, PMI Daerah dan PMI Pusat.

d. Penugasan dengan Kerjasama Pihak Lain

1) Penugasan Relawan dengan kerjasama lembaga/ intansi maupun organisasi lain harus melalui persuratan dan bila dipandang perlu ( dalam kasus – kasus tertentu ) dapat ditandai dengan adanya MOU antara pihak PMI sesuai dengan tingkatannya dengan pihak lain yang bermaksud bekerjasama dalam penugasan.

2) Apabila PMI yang membutuhkan relawan dari lembaga/ instansi /organisasi lain, maka sebelum penugasan relawan tersebut perlu diberikan orientasi tentang kepalangmerahan.

3. Hal – Hal yang Dilakukan Terkait Penugasan

a. Sebelum Penugasan
1) Sebelum penugasan, maka perlu diberikan briefing atau pembekalan oleh Staf PMI (terkait dengan penugasan) kepada KSR PMI berkaitan dengan penugasan yang akan dilaksanakan.

2) Dalam hal penugasan ke daerah bencana/ konflik, maka briefing dapat berisi :

a. Pembagian tugas

b. Penjelasan rencana operasi (instruksi operasi)

c. Penjelasan singkat tentang daerah bencana meliputi lokasi, rute perjalanan, pos, jalur evakuasi, situasi terakhir, lamanya waktu tugas, penjelasan ttg safer access, pihak – pihak yang dihubungi (koordinasi), dll

d. Cek kesehatan

Lihat Protap Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI Tahun 2007
3) Mempersiapkan perlengkapan/ sarana penugasan.
4) Pengurus PMI pada setiap tingkatan yang memberi penugasan mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait di lapangan.

b. Saat Penugasan

1) Anggota KSR PMI yang ditugaskan mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait.

2) Melakukan kegiatan – kegiatan sesuai dengan tugasnya. Membuat laporan kegiatan harian (naratif dan photo) dan menyampaikannya ke Markas secara berkala.

3) Melakukan evaluasi internal setiap hari.

4) Penugasan di daerah bencana/ konflik lihat Protap Tanggap Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh Pengurus pusat PMI tahun 2007)

c. Pasca Penugasan

1) Selesai penugasan diadakan debriefing (disesuaikan dengan bentuk penugasan yang telah dilakukan). Debriefing dapat dilaksanakan dalam bentuk :

a. Psikosocial support program (PSP)
b. Dialog/diskusi
c. Rekreasi (sesuai kebutuhan)
d. Cek kesehatan

2) Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya kepada Pengurus PMI dan pihak – pihak terkait (sesuai keperluan)

d. Perlengkapan Standar & Sarana Pendukung Penugasan
a. Administrasi

1) Surat tugas
2) ID Card
3) KTA PMI
4) Alat tulis

2) Dalam penugasan yang terkait penanganan situasi emergency, maka perlu kelengkapan pribadi ( APD ), asuransi dan kelengkapan regu sesuai kebutuhan.

3) Dana personil untuk keperluan penugasan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PMI Cabang, Daerah dan Pusat. Dana personil dapat berupa :

a) Transportasi mobilisasi
b) Perdiem
c) Akomodasi
d) Konsumsi

4) Dana operasional


e. Penghargaan dan Pengakuan

1) Penghargaan dan Pengakuan sangat perlu diberikan kepada Anggota KSR yang memiliki loyalitas dan dedikasi (Pengabdian) yang tinggi, berprestasi, berkelakuan baik, kreatif dan professional serta memiliki kemampuan dan keterampilan tertentu yang mendukung pengembangan PMI.

2) Diberikan oleh Pengurus PMI di semua tingkatan dan instansi/ lembaga terkait

3) Dapat diberikan setiap saat dan juga pada hari – hari tertentu, misalnya HUT Palang Merah, Hari Relawan, Hari – Hari Besar Nasional, dll.

4) Pengakuan terhadap Relawan dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. Bentuk – bentuk Pengakuan terhadap Relawan adalah dengan memberikan Satya Lencana, Piagam, Surat Keterangan atau Rekomendasi, Insentif, pertemuan rutin, perayaan hari Relawan, sarana prasarana pendukung, Souvenir, dana pembinaan, makan malam bersama, piknik bersama, diikutsertakan dalam jenjang pelatihan dan penugasan yang lebih tinggi, mengucapkan terima kasih atas hasil kerjanya, menanyakan kabar keluarga atau teman untuk menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan pribadi relawan, nonton bersama, meminta anngota KSR untuk mewakili organisasi dalam kegiatan – kegiatan seminar/training, memelihara sistem komunikasi yang terbuka, mengucapkan selamat ulang tahun atau pernikahannya, membuat buletin untuk hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan relawan, dll.

f. Asuransi dan Perlindungan Hukum

1) Pengurus PMI Cabang mengupayakan adanya asuransi jiwa
2) Perlindungan hukum selama KSR menjalankan tugas kepalangmerahan, dapat diberikan/ diupayakan oleh PMI Pusat, Daerah dan Cabang.
g. Alur Mobilisasi/Penugasan

D. Pengembangan Kapasitas

Pembinaan dan pengembangan tersebut di atas, perlu dilaksanakan secara bertahap, terarah dan berkesinambungan dengan pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pimpinan Perguruan Tinggi/ Pimpinan Instansi / Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Institusi/pimpinan masyarakat dan PMI Cabang/ Daerah/ Pusat.


1. Pelaksana

Pembinaan dan pengembangan anggota KSR, baik dalam bidang organisasi, keterampilan dan operasional serta potensi diri dilakukan oleh Pengurus PMI/ staf dan atau pimpinan Perguruan Tinggi/ Instansi/ Lembaga/ Institusi/ pimpinan masyarakat.

Pengurus Unit KSR juga turut serta dalam pembinaan dan pengembangan anggotanya.

2. Kegiatan yang dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan Kapasitas :

a. Kegiatan Kepalangmerahan :

1) Pelatihan spesialisasi Kepalangmerahan

2) Refreshing/ penyegaran materi dan pelatihan rutin

3) Aktif dalam pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan masyarakat ; Pendampingan Lansia, Pendampingan Anak Jalanan, Pendampingan Odha, pengobatan Cuma – Cuma, pelayanan Pertolongan Pertama, Penyuluhan Pencegahan Penyakit, dll.

4) Ikut serta dalam mengembangkan program pemberdayaan berbasis masyarakat, misalnya CBFA dan PHAST, KBBM (kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat), PERTAMA (pengurangan risiko terpadu berbasis masyarakat) di desa mitra, Kesehatan Remaja/ Pendidikan Remaja Sebaya dan Wanita Sebaya

5) Aktif dalam membantu mengembangkan kegiatan PMR sesuai kompetensinya (bidang kepalangmerahan dan non - kepalangmerahan) dapat melalui konsep Youth Center dengan Pendekatan Sebaya di bawah koordinasi Cabang.

6) Mendukung pengembangan organisasi (penggalangan dana PMI , membangun citra PMI, dll )

7) Mendukung kegiatan penggalangan dana bagi Unit KSR.

8) Penyebarluasan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI

9) Pertukaran relawan

10) Kegiatan lintas organisasi

11) Mengadakan pertemuan KSR atau Temu Relawan

12) Terlibat dalam pertemuan, rapat – rapat dan pengambilan keputusan PMI

13) Dll yang berkaitan dengan upaya pengembangan kapasitas relawan.

b. Kegiatan non kepalangmerahan
a. Penelitian, Seminar, Lokakarya

b. Kursus – Kursus Pengembangan Diri (Bhs.Inggris, Komputer, fotografi - desain, dll)

c. Media Unit Usaha

d. Dan lain-lain.

E. Monitoring, evaluasi dan Pelaporan

Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan KSR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yang telah dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan, dengan tujuan :

1) Mengumpulkan dan mereview informasi yang berkaitan dengan proses berjalannya suatu kegiatan

2) Memberikan masukan/ koreksi terhadap kelemahan yang ditemukan

a). Menunjukkan relevansi dan pencapaian tujuan secara efektif, efisien dan dampaknya terhadap tujuan jangka panjang dan sustainability/ keberlangsungan.

b). Memberikan informasi yang kredibel, bermanfaat dan memungkinkan pembelajaran dalam fungsi pengambilan keputusan.

1. Waktu Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Monev dilakukan secara berkesinambungan dan berkala pada sebelum (tahap perencanaan), saat (tahap pelaksanaan) dan sesudah dilakukan pembinaan/ kegiatan bagi anggota KSR

2. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi

Pelaksana monitoring pada kegiatan pembinaan KSR PMI adalah
a) Pengurus Unit KSR
b) Staf PMI yang membidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
c) Pengurus PMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
d) Instansi/ pihak terkait lainnya

Monitoring pembinaan KSR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan KSR.

3. Sasaran Monitoring dan Evaluasi

a. Kebijakan tentang pembinaan KSR di Cabang, Daerah dan Pusat

b. Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam pembinaan (pengurus, Staf, KSR dan pihak terkait lainnya)

c. Sarana dan Prasarana pendukung pembinaan KSR

d. Proses Manajemen KSR

4. Monev dilakukan pada :

a. Tahap Perekrutan

Yang dimonev adalah proses berjalannya perekrutan, seleksi (waktu, pelaksanaan, kriteria seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pihak – pihak yang mendukung, penggunaan dana, fasilitas dan sarana yang digunakan, faktor pendukung dan penghambat, calon anggota yang mendaftar , dll yang dibutuhkan.

b. Tahap Pelatihan

Setiap program Diklat KSR harus dilengkapi dengan tahapan evaluasi guna memperoleh masukan bagi pengembangan program Diklat di masa mendatang. Aspek yang dievaluasi :

1). Aspek pengetahuan.
2). Aspek keterampilan.
3). Aspek nilai dan sikap mental.
4). Aspek pelatihan (panitia, peserta, pelatih/fasilitator, material pelatihan, akomodasi & konsumsi)

a. Cara Evaluasi

1) Test, meliputi : Pra test, Dailly test dan Post test
2) Observasi / Pengamatan lapangan dengan menggunakan :
 Daftar pertanyaan ( Check list )
 Catatan harian pengamat


b. Evaluasi selama proses Pendidikan dan Pelatihan

1) Ketua pelaksana Diklat, penyelenggara, fasilitator/pelatih mengadakan bimbingan dan pemantauan serta pencatatan mengenai jalannya pendidikan / pelatihan dan kegiatan peserta setiap hari.

2) Disamping hal – hal tersebut, secara timbal balik peserta melakukan evaluasi harian tentang penyelenggaraan diklat dan proses belajar yang diikuti.

c. Setelah Pendidikan dan Pelatihan

Selesai Pendidikan dan Pelatihan, evaluasi dilakukan oleh pengurus melalui Divisi/ Bidang/ Seksi PMR dan Relawan serta Pusdiklat

1) Di tingkat Pusat dilakukan oleh :

1.1. DIVISI ORGANISASI , mengenai aspek organisasi

1.2. DIVISI PMR DAN RELAWAN SERTA PUSDIKLAT , mengenai aspek pengembangan, pendidikan, dan juga aspek peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta perubahan nilai dan sikap mental (Knowledge, Attitude, Practice )

1.3. DIVISI PELAYANAN PENANGANAN BENCANA DAN PELAYANAN SOSIAL KESEHATAN MASYARAKAT, mengenai kesiapsiagaan KSR melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan.

2) Ditingkat Daerah dilakukan oleh Bidang . PMR dan Relawan/ Diklat

3) Ditingkat Cabang dilakukan oleh Seksi . PMR dan Relawan/ Diklat dan Pengurus Unit KSR bersangkutan.

4) Hasil evaluasi digunakan sebagai umpan balik, bagi penyempurnaan penyelenggraan pendidikan dan pelatihan KSR selanjutnya.

c. Tahap mobilisasi / Penugasan
Pada tahap mobilisasi/ penugasan, hal yang perlu dimonitoring dan evaluasi secara berkesinambungan meliputi :

1) Aspek Peningkatan Pengetahuan
2) Aspek Peningkatan Keterampilan.
3) Aspek Nilai dan Kematangan Sikap Mental.
4) Aspek Pelaksanaan Tugas

Beberapa cara yang dapat ditempuh antara lain meminta Laporan Kegiatan / Tugas Relawan dan pengamatan langsung, Evaluasi Penilaian Kemampuan Diri, Pengamatan Tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinir, dll.

d. Tahap Pengembangan Kapasitas
Pada tahap pengembangan kapasitas, hal yang perlu dimonitoring dan evaluasi secara berkesinambungan meliputi :

1) Aspek Motivasi peningkatan pengetahuan.
2) Aspek Motivasi peningkatan keterampilan.
3) Aspek Motivasi nilai dan kematangan sikap mental.

5. Langkah melakukan Monitoring dan Evaluasi

a. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan KSR telah membaca, mengerti dan memahami kebijakan/ rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan pembinaan KSR tiap Unit.

b. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan KSR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan KSR

c. Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring dan evaluasi yang sesuai kepada perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monev yang berkala.

d. Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan

e. Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target
bandingkan dengan rencana pembinaan KSR dan kerangka waktu yang telah ditentukan

f. Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan

g. Penyusunan hasil monev

h. Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk kegiatan tindak lanjut

6. Alat dan Metode Monev

a. Alat Monitoring dan Evaluasi

b.) Kerangka Acuan / Rencana kerja
c.) Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi)
d.) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan
e.) Dokumetasi kegiatan
f.) Data based keanggotaan
g.) Lembar Quesioner
h.) Lembar Evaluasi Kemampuan Diri
i.) Soal Pre dan Post Test

b. Metode Monev

a.) Penyampaian laporan – dokumentasi dan koordinasi rutin
b.) Kunjungan lapangan berkala
c.) Pengamatan kerja harian melalui kunjungan mendadak (spot chek)
d.) Assesment eksternal
e.) Wawancara
f.) Diskusi kelompok Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah laporan
g.) Pre dan Post Test

7. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi

Setelah dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi, maka pelaksana Monev wajib melakukan analisa yang hasilnya dapat digunakan untuk :

a. Sebagai pedoman/acuan pelaksanaan kegiatan pada waktu yang akan datang.
b. Melakukan perbaikan-perbaikan pada suatu kegiatan
c. Penyusunan rencana kegiatan berikutnya, dll.

A. Pelaporan

Laporan dapat berupa laporan kegiatan, laporan data keanggotaan, laporan hasil monev, dsb. Waktu Pelaporan : Bulanan, Tri wulan, Semester, Tahunan dan laporan khusus disesuaikan dengan Sistem Informasi dan Manajemen (SIM) PMI.

Management KSR Bab IV

BAB IV
ORGANISASI DAN STRUKTUR



A. Ketentuan Umum Organisasi :

1. Organisasi
Organisasi KSR PMI adalah Unit-unit yang dapat dibentuk dilingkungan:

1). Lingkungan Markas Cabang
2). Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
3). Lingkungan Instansi/ perusahaan
4). Lingkungan masyarakat umum

Jumlah anggota KSR PMI Unit minimal 30 orang

2. Mekanisme Organisasi

a. Kepala Seksi PMR dan Relawan, secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya dengan tugas dan kewajiban sbb :

1) Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang.

2) Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi KSR PMI.

3) Memimpin seluruh kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan

4) Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi.

5) Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang.

b. Komandan Unit KSR

Tugas dan kewajiban adalah :

1) Komandan bersama dengan anggotanya merencanakan dan menyusun personalia dalam kepengurusan Unit KSR

2) Bertanggung jawab atas tata tertib dan disiplin seluruh anggota

3) Memimpin dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seluruh anggota

4) Bersama anggota merencanakan dan membantu pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
(diklat).

5) Bersama dengan pembina KSR PMI setempat melaksanakan pembinaan anggota

6) Memberi saran dan pendapat kepada Pengurus PMI Cabang demi kemajuan KSR PMI.


B. Struktur :

1. STRUKTUR ORGANISASI KSR DI TINGKAT CABANG

struktur organisasi KSR di tingkat cabang terdiri atas pengurus PMI (pusat, daerah, cabang)yang saling berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi KSR unit di bawahnya. KSR unit dapat terdiri dari KSR Unit Cabang, KSR Unit perguruan tinggi, KSR unit masyarakat umum dan KSR Unit Instansi


2. STRUKTUR ORGANISASI KSR DI UNIT

• Manajemen kepengurusan Unit diserahkan kepada masing-masing Unit sesuai dengan kebutuhan, dengan ketentuan tidak melanggar struktur yang telah ada.


3. Peran PMI serta Pihak Terkait

a. Peran PMI

1) PMI Pusat membuat kebijakan dan pedoman, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

2) PMI Daerah menindaklanjuti kebijakan dan pedoman dari Pusat, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

3) PMI Cabang mengimplementasikan kebijakan dan pedoman PMI Pusat sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta alokasi dana dalam pembinaan dan pengembangan KSR

4) Membangun jaringan dan koordinasi dengan pihak – pihak terkait

5) PMI Ranting melakukan perekrutan calon anggota

6) PMI Pusat, Daerah dan Cabang memfasilitasi terbentuknya Forum komunikasi KSR

b. Perguruan Tinggi/ Instansi/ Perusahaan

1) Melegitimasi kehadiran Unit KSR PMI di Kampus/ Instansi/ Perusahaan
2) Dukungan sarana prasarana
3) Alokasi dana pembinaan
4) Dukungan program
5) Narasumber / Fasilitator
6) Membangun jaringan kemitraan
7) Koordinasi yang baik dengan PMI
8) Penghargaan dan pengakuan

c. Instansi Terkait

1) Dukungan dana
2) Sarana prasarana
3) Fasilitator / Narasumber
4) Publikasi
5) Penghargaan dan pengakuan


C. Keuangan :

a. Keuangan KSR PMI dapat diperoleh dari :

1) Palang Merah Indonesia
2) Bantuan dari instansi / lembaga yang bersangkutan
3) Iuran Anggota KSR PMI
4) Sumbangan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat
5) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

b. Pengelolaan keuangan KSR PMI harus dipertanggungjawabkan kepada
1) Anggota KSR
2) Pengurus PMI Cabang
3) Instansi yang bersangkutan

Jumat, 05 Desember 2008

Management KSR Bab III

BAB III
KEANGGOTAAN

A. Syarat Keanggotaan :

Syarat menjadi anggota KSR adalah sbb :

1. WNI bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, Pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat, bagi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi masih berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

3. Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang

4. Menghayati dan mengamalkan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

5. Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI

6. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) KSR PMI

7. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan.

8. Bersedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun

B. Pengesahan Anggota :

1. Pengesahan keanggotaan dilaksanakan dengan pelantikan

2. Pelantikan anggota KSR PMI dilakukan oleh Pengurus PMI Cabang atau Pembina KSR PMI.

C. Keanggotaan KSR PMI berakhir karena :

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri atau minta berhenti

3. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di PMI dan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Indonesia

4. Melewati batas usia maksimum yang telah ditentukan (35 tahun)

D. Perpindahan Anggota KSR PMI

1. Perpindahan anggota KSR PMI Unit dari satu cabang ke cabang yang lain harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR PMI Unit yang lama dan Pengurus Cabang PMI yang lama kemudian melapor ke PMI Cabang dan Unit KSR yang baru.

2. Perpindahan anggota KSR PMI dari satu unit ke unit yang lain dalam satu cabang harus membawa rekomendasi dari Pengurus KSR Unit yang lama dan diketahui oleh Pengurus Cabang